Jawaban:
- Firma
-Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
-Perseroan Terbatas (PT)
Penjelasan:
Pengertian Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan adalah salah satu badan usaha yang hanya dimiliki oleh seorang individu saja. Jenis usaha perseorangan ini memiliki sistem informasi manajemen yang bebas dan tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak lain secara langsung, contohnya pemerintah. Jenis usaha perseorangan biasanya dapat berskala besar dan skala kecil, misalnya badan usaha berskala kecil (UMK) dan Badan Milik Swasta (BUMS) yang berskala besar.
Jenis usaha perseorangan ini dalam menjalankan bisnisnya tetap membutuhkan teknologi meskipun masih sederhana, modal yang cenderung sedikit, jenis produksi dan tenaga kerja yang tidak banyak pula.
Meskipun demikian, jenis usaha perseorangan ini juga tidak kalah menghasilkan pendapatan yang tidak sedikit jika sang pemilik usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan baik.
Karena perusahaan dikelola dan diawasi oleh satu orang, maka pemilik atau pengelola usaha tersebut akan memperoleh seluruh keuntungan perusahaannya tanpa membagi-bagi kepada orang lain. Namun disamping itu perusahaan perseorangan juga harus menanggung seluruh resiko yang akan muncul dalam kegiatan usahanya.
Dengan adanya perkembangan teknologi dan revolusi digital saat ini, terdapat berbagai informasi serta wawasan yang harus diketahui oleh calon UMKM maupun wirausahawan.
ヾ(❀╹◡╹)ノ゙SEMOGA MEMBANTU YA..SEMANGAT BELAJAR NYA
[answer.2.content]